PTKP 2015
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2015 sesuai dengan PMK Nomor 122/PMK.010/2015 adalah sebagai berikut:
● Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
● Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
● Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
●
Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
Dengan demikian, bila penghasilan per bulan sampai dengan Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tidak dikenakan pajak.
Peraturan PMK ini mulai berlaku pada tahun pajak 2015.