Rabu, 22 Juli 2015

Pemberian Uang Saku, Uang Saku Rapat Dalam Kantor, dan Uang Harian Perjalanan Dinas, Apakah dikenakan Pajak?

Pajak Atas Uang Saku, Uang Saku Rapat Dalam Kantor, dan Uang Harian

Perlakukan pajak atas penghasilan yang diterima oleh peserta kegiatan atas uang saku dan uang saku rapat dalam kantor mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada PMK Nomor 252/PMK.03/2008, yang dimaksud peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. Pada PMK tersebut disebutkan bahwa atas imbalan kepada peserta kegiatan dikenakan/dipotong PPh 21 dan/atau PPh 26. 
Lalu bagaimana dengan imbalan kepada peserta kegiatan yang diberikan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang sejatinya bersumber dari APBN/APBD?
Pada PP Nomor 80 Tahun 2010 disebutkan bahwa :
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan lain berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut dengan tarif yang bersifat final.  
Pada PMK Nomor 262/PMK.03/2010 disebutkan bahwa :
Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
Pada PMK 113/PMK.05/2012 menyatakan bahwa uang saku, uang saku rapat dalam kantor, serta uang harian merupakan komponen perjalanan dinas.
Dengan mengacu pada ketiga peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberian uang saku, uang saku rapat dalam kantor, dan uang harian yang dananya dibebankan pada APBN/APBD tidak dikenakan PPh 21 dan/atau PPh 26.

1 komentar: