Rabu, 22 Juli 2015

PTKP 2015

PTKP 2015

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2015 sesuai dengan PMK Nomor 122/PMK.010/2015 adalah sebagai berikut:
Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan   keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

● Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

● Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
Dengan demikian, bila penghasilan per bulan sampai dengan Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tidak dikenakan pajak.
Peraturan PMK ini mulai berlaku pada tahun pajak 2015.

3 komentar:

  1. bet365 s/a - Sports betting - No deposit bonus
    bet365 s/a 1xbet 후기 Online Sports Betting · Bet365 Sportsbook – Online Gambling · Bovada Sportsbook – Online Casino · Bet365 Sportsbook – Online Poker · Bet365

    BalasHapus
  2. How to win a Jackpot at a Casino | JT Hub
    Win a 남양주 출장샵 Jackpot at a Casino Online! 공주 출장마사지 Learn 울산광역 출장안마 how to win at 안동 출장안마 a Casino Online with JT Hub! 정읍 출장샵 See all 7 casino online games,

    BalasHapus